Struktur Organisasi Kecamatan Pontianak Utara

 

Struktur organisasi Kecamatan terdiri dari:

a. Camat;
b. Sekretaris Kecamatan;
1. Kepala Subbagian Umum dan Aparatur; dan
2. Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
c. Kepala Seksi Pemerintahan;
d. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
e. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.