Tugas dan Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok, Kecamatan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan Kebijakan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
  • pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
  • pelaksanaan pembinaan pemerintahan kecamatan dan pelayanan administrasi pelayanan publik;
  • pelaksanaan pelayanan teknis administratif kesekretariatan;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pemerintahan, kecamatan;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan lain yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota yang berkaitan dengan
    tugas dan fungsi Kecamatan.

Camat

Camat sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas pokok memimpin dan mengkoordinasikan program kerja Kecamatan yang meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pengkoordinasian kegiatan masyarakat, pengkoordinasian upaya penyelengaraan ketentraman dan ketertiban umum, pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan,
membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Kelurahan, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan daerah yang ada di Kecamatan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Camat mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
b. perumusan rencana kerja pemerintahan kecamatan;
c. penyelenggaraan pelayanan umum pemerintahan kecamatan;
d. pengendalian dan pembinaan teknis pemerintahan kecamatan;
e. pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas pemerintahan kecamatan; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota berkaitan dengan tugas dan fungsi Camat.

Uraian Tugas Jabatan Camat adalah sebagai berikut:

a. merumuskan kebijakan teknis penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;

b. menetapkan program kerja dan kegiatan pemerintahan kecamatan sesuaidengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebagai

pedoman dalam pelaksanaan tugas;

c. mengkoordinasikan kegiatan pembinaan kecamatan dengan unit kerja terkait agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu dan selaras;

d. mendistribusikan tugas-tugas dan memberi petunjuk kerja yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan kepada perangkat kecamatan berdasarkan tugas pokok dan fungsi agar tugas dapat terlaksana secara efisien, efektif dan tepat waktu;

e. menyelenggarakan pembinaan administrasi keuangan, kepegawaian, perencanaan, perlengkapan dan pengendalian administrasi pemerintahan berdasarkan pedoman dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan kebijakan teknis walikota;

f. mengendalikan kegiatan pada Kecamatan mulai dari Perencanaan sampai dengan evaluasi agar program dapat terlaksana sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;

g. melakukan pembinaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap perangkat kecamatan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, baik secara prefentif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;

h. melakukan program kegiatan perencanaan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;

i. melakukan pembinaan teknis dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;

j. melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Walikota kepada Camat yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota;

k. melaporkan kegiatan pemerintahan kecamatan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan;

l. mengajukan saran dan pertimbangan kepada Walikota mengenai pemecahan masalah yang berkaitan dengan pemerintahan kecamatan baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan

m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kecamatan yang diberikan oleh Walikota.

Sekretaris Kecamatan

Sekretaris Kecamatan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi di bidang kesekretariatan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi:

a. perumusan kebijakan dibidang kesekretariatan;

b. perumusan program kerja dibidang kesekretariatan;

c. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas dibidang kesekretariatan;

d. monitoring dan evaluasi kebijakan dibidang kesekretariatan;

e. pembinaan teknis dibidang kesekretariatan;

f. pelaporan pelaksanaan tugas dibidang kesekretariatan;

g. pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan

h. pelaksanaan tugas lain dibidang kesekretariatan yang diberikan oleh Camat.

Uraian Tugas Jabatan Sekretaris Kecamatan adalah sebagai berikut:

a. merencanakan program kerja dibidang kesekretariatan berdasarkan sasaran dan rencana kerja Kecamatan yang telah ditetapkan sebagai
pedoman untuk melaksanakan tugas;

b. mendistribusikan tugas kepada para kepala subbagian sesuai dengan tugas pokok, fungsi masing-masing kepala subbagian agar tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;

c. memberi petunjuk kerja kepada kepala subbagian dan staf yang dilakukan secara lisan maupun tulisan agar tugas-tugas yang akan dilaksanakan dapat dipahami secara benar;

d. melakukan pengawasan kepada kepala subbagian dan seluruh staf di Kecamatan dalam melaksanakan tugas baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;

e. mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh para kepala subbagian pada sekretariat dengan membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan rencana yang telah ditetapkan untuk mengetahui tingkat kinerja yang dicapai;

f. membantu Camat dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas seksi-seksi yang ada di Kecamatan sesuai dengan petunjuk Camat untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

g. melaksanakan tugas administrasi umum, kepegawaian, perencanaan dan keuangan, berdasarkan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan perumusan kebijakan;

h. memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan tugas Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;

i. melaporkan kegiatan dibidang kesekretariatan baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan atasan dalam pengambilan keputusan;

j. mengajukan saran dan pertimbangan staf kepada Camat mengenai upaya pemecahan masalah baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan

k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi bidang kesekretariatan yang diberikan oleh Camat.